Banyak pemaparan dan penelitian telah dilakukan yang berkaitan dengan Desa. Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan sebuah desa ?
Desa secara umum lebih sering dikaitkan dengan pertanian. Egon
E. Bergel (1955: 121) mendefinisikan desa sebagai “setiap pemukiman para
petani (peasants)”. Namun ciri utama yang terlekat pada setiap desa
adalah fungsinya sebagai tempat tinggal (menetap) dari suatu kelompok
masyarakat yang relatif kecil. Koentjaraningrat (1977) memberikan
pengertian tentang desa melalui pemilahan pengertian komunitas dalam dua
jenis, yaitu komunitas besar (seperti: kota, negara bagian, negara) dan
komunitas kecil (seperti: desa, rukun tetangga dan sebagainya). Dalam
hal ini Koentjaraningrat mendefinisikan desa sebagai “komunitas kecil
yang menetap tetap di suatu tempat” (1977:162). Beliau menggambarkan
bahwa masyarakat desa sebagai sebuah komunitas kecil itu dapat saja
memiliki ciri-ciri aktivitas ekonomi yang beragam, tidak di sektor
pertanian saja
Peraturan
perundangan RI Indonesia (PP No. 72 Tahun 2005) tentang Pemerintahan
Desa yang dapat pula diperbandingkan dengan PP No. 73 Tahun 2005 tentang
Pemerintahan Kelurahan. Di dalam PP No. 72 Tahun 2005 yang antara lain
didasarkan atas penerapan UU otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,
dinyatakan bahwa: ... desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut dengan desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Atas
dasar ini pulalah maka masing-masing daerah menyesuaikan dengan
keadaan-keadaan setempat, misalnya di Provinsi Sumatra Barat,
mengaturnya sendiri dengan menerapkan istilah kenagarian (nagari) yang
terdapat di daerah kabupatennya, di Bali dengan istilah banjar.
Bapak Anak Agung Oka Astawa, dari Desa Wisata Bedulu, Gianyar
Bapak Nyoman Moneng, dari Desa Wisata Penglipuran, Bangli.
Bapak Made Denayasa dari Desa Wisata Pinge, Kec. Marga, kab. Tabanan
Bagaimana dengan Desa Wisata? Terdapat beberapa peraturan pemerintah yang berkaitan dengan Desa Wisata dan Usaha Pondok Wisata, antara lain :
Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/ MPTT-85 tanggal 30 Agustus 1985 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi
Terdapat banyak tinjauan mengenai desa wisata, misalnya :
Pendekatan ini merupakan solusi yang umum dalam mengembangkan sebuah
desa melalui sektor pariwisata dengan menggunakan standar-standar khusus
dalam mengontrol perkembangan dan menerapkan aktivitas konservasi.
- Mengonservasi sejumlah rumah yang memiliki nilai budaya dan arsitektur yang tinggi dan mengubah fungsi rumah tinggal menjadi sebuah museum desa untuk menghasilkan biaya untuk perawatan dari rumah tersebut. Contoh pendekatan dari tipe pengembangan model ini adalah Desa Wisata di Koanara, Flores. Desa wisata yang terletak di daerah wisata Gunung Kelimutu ini mempunyai aset wisata budaya berupa rumah-rumah tinggal yang memiliki arsitektur yang khas. Dalam rangka mengkonservasi dan mempertahankan rumah-rumah tersebut, penduduk desa menempuh cara memuseumkan rumah tinggal penduduk yang masih ditinggali. Untuk mewadahi kegiatan wisata di daerah tersebut dibangun juga sarana wisata untuk wisatawan yang akan mendaki Gunung Kelimutu dengan fasilitas berstandar resor minimum dan kegiatan budaya lain.
- Mengonservasi keseluruhan desa dan menyediakan lahan baru untuk menampung perkembangan penduduk desa tersebut dan sekaligus mengembangkan lahan tersebut sebagai area pariwisata dengan fasilitas-fasilitas wisata. Contoh pendekatan pengembangan desa wisata jenis ini adalah Desa Wisata Sade, di Lombok.
- Mengembangkan bentuk-bentuk akomodasi di dalam wilayah desa tersebut yang dioperasikan oleh penduduk desa tersebut sebagai industri skala kecil. Contoh dari bentuk pengembangan ini adalah Desa Wisata Penglipuran di Bangli, Desa Wisata Pinge di Tabanan, Desa Wisata Bedulu di Gianyar. Ketiga Desa Wisata ini yang menjadi fokus analisis oleh para mahasiswa dan para dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali, khususnya dari Program Studi Administrasi Perhotelan, pada tahun 2014.
Prinsip dasar dari pengembangan Desa Wisata, antara lain :
- Pengembangan fasilitas-fasilitas wisata dalam skala kecil beserta pelayanan di dalam atau dekat dengan desa.
- Fasilitas-fasilitas dan pelayanan tersebut dimiliki dan dikerjakan oleh penduduk desa, salah satu bisa bekerja sama atau individu yang memiliki.
- Pengembangan desa wisata didasarkan pada salah satu “sifat” budaya tradisional yang lekat pada suatu desa atau “sifat” atraksi yang dekat dengan alam dengan pengembangan desa sebagai pusat pelayanan bagi wisatawan yang mengunjungi kedua atraksi tersebut.
Definisi Desa wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam
suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan
tradisi yang berlaku (Nuryanti, Wiendu. 1993)
Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan Pariwisata yang Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism) ? Ada pendapat yang menjelaskan bahwa pariwisata yang berkualitas seharusnya dengan fokus pada situasi dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
A community by definition implies individuals with some kind of
collective responsibility, and the ability to make decisions by
representative bodies. Community based tourism is tourism in
which local residents (often rural, poor and economically marginalised)
invite tourists to visit their communities with the provision of
overnight accommodation.
Masyarakat sebagai pemilik lahan dan pengusaha dari pondok wisata yang dimilikinya, pegawai dan wirausahawan, juga provider.
Community based tourism enables the tourist to discover local habitats and wildlife, and celebrates and respects traditional cultures, rituals and wisdom. The community will be aware of the commercial and social value placed on their natural and cultural heritage through tourism, and this will foster community based conservation of these resources.
The community may choose to partner with a private sector partner to provide capital, clients, marketing, tourist accommodation or other expertise. Subject to agreement to the ideals of supporting community development and conservation, and to planning the tourism development in partnership with the community, this partner may or may not own part of the tourism enterprise.
Apa kaitan Desa Wisata, Pondok Wisata, dengan Bali CoBTA ? Bali CoBTA merupakan sebuah organisasi non pemerintah yang berupaya mempromosikan pariwisata yang berkelanjutan, yang melakukan beragam upaya memfasilitasi berbagai pihak yang terkait, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melestarikan budaya dan menjaga kelestarian lingkungan. Bali CoBTA termasuk dalam salah satu finalis 2013 Wild Asia Responsible Tourism Awards.
Komitmen Bali CoBTA seperti terlihat dalam uraian yang ada pada situs mereka sebagai berikut :
Our favourite things about them!
- Strong capacity building.
- Supports larger community.
- The advisory committee and organisational structure of the association (including the governor of Bali!) is really a great achievement.
- The organisation is coordinating support for the communities, so in this sense it is highly involved in community development.
Inspiring Management
- Working with tour operators to sell packages showcasing local agriculture, nature, home industries, historical sites etc.
Community Engagement and Development
- Working with seven villages with approx minimum 10 homestays per village.
- Association operates as non-profit NGO with multi-stakeholder engagement.
- Willingness to participate in association must come from community itself with support from community leader.
- Work with NGOs/private sector to tackle issues e.g. water shortages and drinkable water.
- Community encouraged to source local food produce and local crafts from village craftsmen.
- Their mission is Tourism, Trade and Investment – using tourism as a way to open up investment to support local SMEs to grow.
- Work with potential communities for CBT and provide training (housekeeping, guiding) in collaboration with other institutes or tourism businesses, to empower them to join.
- Office staff receive minimum wage; communities receive alternative income through tourism packages.
- Regular meetings with community leaders to progress, improvements required and local needs.
Cultural Preservation
- During traditional gatherings or ceremonies, the host invites guests and lends traditional dress to participate in. The host provides insightful information about what the event is about.
Referensi:
Nuryanti, Wiendu. 1993. Concept, Perspective and Challenges, makalah bagian dari Laporan Konferensi Internasional mengenai Pariwisata Budaya. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. Hal. 2-3)
http://www.asitabali.org/permen/Usaha%20Penyediaan%20Akomodasi.pdf
http://tourism.wildasia.org/2140/bali-cobta-indonesia-community-engagement-development/
http://www.responsibletravel.com/copy/what-is-community-based-tourism
http://id.wikipedia.org/wiki/Desa_wisata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar