Senin, 12 Agustus 2013

Upah



Berbicara mengenai upah, tidak dapat terlepas dari rangkuman beragam aspek yang menyertainya pula. Mulai dari penguasa dan pengusaha, pimpinan dan bawahan, rekan kerja, prestasi kerja, motivasi, minat, ketrampilan, kualitas dan kuantitas yang dimiliki, struktur dan sistem organisasi yang berlaku, situasi dan kondisi kerja, fasilitas yang ada, supply and demand, daya beli dan gaya hidup masyarakat.

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 rata-rata memiliki kenaikan sebesar 18, 32%  dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP tahun 2012 yang hanya sebesar 10, 27%. Pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja atau buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing



Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sanksi bagi pelanggar

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.


 Ini daftar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di 33 provinsi pada 2013:

Provinsi 2012 2013 Kenaikan (persen)
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 1.400,000 Rp 1.550,000 10,71
2. Papua Rp 1.585.000 Rp 1.710.000 7,89
3. Bengkulu Rp 930.000 Rp 1.200,000 29,03
4. Kalimantan Tengah Rp 1.327.459 Rp 1.553.127 17
5. Bangka Belitung Rp 1.110.000 Rp 1.265.000 13,96
6. Kalimantan Selatan Rp 1.225.000 Rp 1.337.500 9,18
7. Kalimantan Barat Rp 900.000 Rp 1.060,000 17,78
8. Sulawesi Selatan Rp 1.200.000 Rp 1.440.000 20
9. Kalimantan Timur Rp 1.177.000 Rp 1.752.073 48,86
10. Sulawesi Tenggara Rp 1.032.300 Rp 1.125.207 9
11. Kepulauan Riau Rp1.015.000 Rp 1.365.087 34,49
12. Bali Rp 967.500 Rp 1.181.000 22,07

13. Jambi Rp 1.142.500 Rp 1.300.000 13,79
14. Sumatera Barat Rp 1.150.000 Rp 1.350.000 17,39
15. Banten Rp 1.042.000 Rp 1.170.000 12,28
16. Sumatera Selatan Rp 1.195.220 Rp 1.350.000 12,95
17. Jawa Tengah Rp 765.000 Rp 830.000 8,50
18. Nusa Tenggara Timur Rp 925.000 Rp 1.010.000 9,19
19. Riau Rp 1.238.000 Rp 1.400.000 13,09
20. Jogjakarta Rp 892.660 Rp 947.114 6,10
21. DKI Jakarta Rp 1.529.150 Rp 2.200.000 43,87
22. Jawa Barat Rp 780.000 Rp 850.000 8,97
23. Maluku Rp 975.000 Rp 1.275.000 30,77
24. Jawa Timur Rp 745.000 Rp 866.250 16,28
25. Sulawesi Tengah Rp 885.000 Rp 995.000 12,43
26. Gorontalo Rp 837.500 Rp 1.175.000 40,30
27. Sulawesi Barat Rp 1.127.000 Rp 1.165.000 3,37

28. Sumater Utara Rp 1.200,000 Rp 1.375.000 14,58
29. Sulawesi Utara Rp 1.250.000 Rp 1.550.000 24
30. Nusa Tenggara Barat Rp 1.000.000 Rp 1.100.000 10
31. Papua Barat Rp 1,450,000 Rp 1.720.000 18,62
32. Maluku Utara Rp 960.498 Rp 1.200.622 25
33. Lampung Rp 975.000 Rp 1.150.000 17,95

Tidak ada komentar:

Posting Komentar